PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 82
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kewenangan dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Statistika STIS untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan administrasi keuangan.
