PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali menjadi Wakil Direktur, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
