PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketentuan mengenai Wakil Direktur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (2) Ketentuan mengenai Wakil Direktur berhalangan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (3) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur mengusulkan salah satu Ketua Program Studi untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas Wakil Direktur Kepada Kepala Badan. (4) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan sementara, Direktur mengusulkan salah satu Ketua Program Studi untuk ditunjuk sebagai pelaksana harian Wakil Direktur berdasarkan surat perintah Kepala Badan.
