Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan fungsional dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; c. berpendidikan paling rendah S2 (Strata-Dua) Magister; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; e. berpengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Program Studi/Kepala PPPM/Kepala Satuan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun; f. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Direktur yang dinyatakan secara tertulis dengan persetujuan pimpinan lembaga; g. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak pernah melakukan plagiarisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; dan m. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
