PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika Stis
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Statistika STIS memberikan penghargaan kepada sivitas akademika yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional maupun internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, prosedur pemberian, dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
