Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan, Politeknik Statistika STIS memberikan ijazah dan gelar vokasi pada lulusan program studi. (2) Gelar vokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penulisan gelar dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lulusan Politeknik Statistika STIS berhak mendapatkan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, administrasi, dan masa ikatan dinas pada Badan Pusat Statistik atau lembaga pemerintah lain. (4) Direktur berwenang untuk mencabut gelar dan ijazah lulusan Politeknik Statistika STIS, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan: a. pemalsuan dokumen terkait pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Politeknik Statistika STIS; b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (5) Pencabutan gelar dan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
