Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Statistika STIS melaksanakan kegiatan penelitian yang meliputi: a. penelitian dasar; b. penelitian terapan; dan/atau c. penelitian pengembangan. (2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menghasilkan temuan yang mendasari, memperkuat, dan menunjang bidang ilmu statistika dan komputasi statistik secara umum. (3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktikkan bagi pemecahan masalah tertentu. (4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk mengembangkan, memperdalam, dan/atau memperluas bidang ilmu statistika terapan dan komputasi statistik. (5) Pelaksanaan kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (6) Hasil penelitian didokumentasikan di: a. perpustakaan; dan/atau b. publikasi. (7) Publikasi atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b , dimuat dalam: a. prosiding seminar nasional; b. prosiding seminar internasional; c. terbitan berkala ilmiah nasional; d. terbitan berkala ilmiah internasional; dan/atau e. terbitan ilmiah lain yang diakui kementerian. (8) Hasil penelitian yang merupakan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
