Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui pelaksanaan: a. ujian; b. tugas; dan/atau c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui: a. ujian tengah semester; b. ujian akhir semester; dan/atau c. ujian akhir program studi. (3) Pelaksanaan tugas dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok serta aktivitas didalam kelas. (4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa ujian laporan akhir studi dan/atau ujian komprehensif. (5) Nilai akhir pada setiap mata kuliah merupakan gabungan antara nilai ujian pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. (6) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan huruf A, A-, B+,B, C+, C, D+, D, E yang masing-masing bernilai 4,00 (empat koma nol nol), 3,75 (tiga koma tujuh lima), 3,50 (tiga koma lima nol), 3,00 (tiga koma nol nol), 2,50 (dua koma lima nol), 2,00 (dua koma nol nol), 1,50 (satu koma lima nol), 1.00 (satu koma nol nol), dan 0,00 (nol koma nol nol) secara berurutan. (7) Prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). (8) Prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
