PERBAN
Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Statistika STIS terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Stuktur organisasi Politeknik Statistika STIS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
