Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Statistika STIS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang statistika dan komputasi statistik; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan sistem pengawasan internal; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; h. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan mahasiswa, kealumnian, kerja sama dengan pihak lain, serta kehumasan; i. pelaksanaan administrasi umum; j. pengelolaan perpustakaan, teknologi informasi serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
