PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat berupa: a. penerbitan surat izin mengemudi; b. penerbitan surat tanda nomor kendaraan; c. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; d. mutasi kendaraan bermotor; e. penerbitan surat keterangan kecelakaan; dan f. dokumen analisis dampak Lalu Lintas.
