PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat berupa: a. data pengemudi; b. data kendaraan; c. data pelanggaran atau kecelakaan Lalu Lintas; d. situasi Lalu Lintas; e. pendidikan Lalu Lintas; dan f. layanan pengaduan masyarakat.
