PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 29
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28, operator: a. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan/atau pihak lain sesuai tugasnya masing-masing; dan b. membuat laporan.
