PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 28
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Operator patroli siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, bertugas: a. mengawasi, monitoring dan menganalisis informasi dan situasi Lalu Lintas; dan b. menginventarisasi permintaan data dari pihak yang membutuhkan. (2) Permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari fungsi Lalu Lintas sesuai dengan kewenangan.
