PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pengenaan tarif PNBP nol rupiah atau nol persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan kuota tertentu.
(2) Kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
