PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Terhadap pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen, unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan pelaporan secara berkala.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
