Pasal 319
- Ketentuan Pasal 318 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 318
Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Ketentuan Pasal 319 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 319
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
DONI MONARDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1461
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

