PERBAN
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020
Pasal 318
- Ketentuan Pasal 318 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 318
Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Ketentuan Pasal 319 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 319
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
