Pasal 3
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan kepada Front Officers PTSP Pusat di BKPM untuk dilakukan pengecekan. (2) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Front Officers PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak atas permohonan yang disampaikan. (3) Berdasarkan klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila izin penanaman modalnya diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Front Officers PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut dari instansi penerbit izin penanaman modal. (4) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibuat dokumen hasil klarifikasi yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (5) Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Kementerian Teknis akan menerbitkan Surat Keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; b. BKPM atau instansi penerbit izin penanaman modal berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, menerbitkan perubahan atas Izin Prinsip Penanaman Modal apabila diperlukan; c. Wajib Pajak melengkapi data lain apabila diperlukan, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klarifikasi diterima PTSP Pusat di BKPM. (6) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM akan mengeluarkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
