Pasal 2
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada: a. bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau b. bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah Tertentu.
(2) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki: a. Izin Prinsip serta Izin Prinsip Perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM; b. Izin Prinsip Perluasan serta Izin Prinsip Perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM; atau c. izin penanaman modal yang diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, berupa: a. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; b. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; c. rekaman Izin Prinsip dan Izin Prinsip Perubahannya atau Izin Prinsip Perluasan serta Izin Prinsip Perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau izin penanaman modal yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan; e. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/ persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri; f. rincian aktiva tetap yang dipisahkan antara aktiva tetap yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan dan yang tidak dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; g. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; dan h. penjelasan tentang pemenuhan persyaratan kualitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan
pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
