Pasal 12
Terhadap Wajib Pajak yang pada saat pengajuan permohonan pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan juga telah memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagai alternatif, berlaku ketentuan:
a. dalam hal permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan ditolak oleh Menteri Keuangan:
- dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sesuai dengan tata cara permohonan yang diatur dalam Peraturan ini dengan melampirkan surat penolakan pemberian fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dari Menteri Keuangan;
- surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 menggunakan Surat Permohonan Pengajuan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang telah ditolak. b. dalam hal Wajib Pajak menarik permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai (Tax Holiday) ketentuan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dengan melampirkan surat dari Wajib Pajak kepada Kepala BKPM dengan tembusan Menteri Keuangan tentang pernyataan penarikan permohonan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; dan
- tata cara pengajuan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 mengacu pada Peraturan Kepala ini.
