Pasal 11
(1) Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan sampai dengan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diproses berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. (2) Usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. usulan yang pernah disampaikan oleh Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; atau b. usulan yang telah dikembalikan kepada Kepala BKPM dan/atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sepanjang usulan tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. (3) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelenggaraan Rapat Trilateral dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
