PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang GRAND DESIGN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011-2026
Pasal 2
Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi insan Ombudsman dalam melakukan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai Lembaga Negara yang mengemban tugas pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
