Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 diberikan kepada Gubernur di 32 (tiga puluh dua) provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran. (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pejabat/pegawai SKPD yang memiliki kompetensi. (4) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (5) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
