PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG...
Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANTAUAN
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Melakukan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. b. Membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang masih dalam tahap pembangunan atau telah berproduksi komersial berdasarkan bidang usaha dan lokasi proyek (kabupaten/kota) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI. c. Melakukan evaluasi terhadap laporan atau informasi dari sumber lainnya tentang pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
