PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG...
Pasal 13
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) SKPD penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi.
