Pasal 12
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
