Pasal 45
BAB 5 — TUGAS PEMELIHARAAN KAMTIBMAS BERLANDASKAN HAM
Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan/ tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan; c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum; e. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum; f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.
