PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh: a. Direktur I/Kam & Trannas Bareskrim Polri, pada tingkat Mabes Polri; b. Dirreskrimum, pada tingkat Polda; c. Kasatreskrim, pada tingkat Polres.
