PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengawasan dan pengendalian penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana penyidikan, penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
