PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 30
BAB 6 — BENTUK DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
Bagi Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau perusahaan publik, kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau perusahaan publik.
