PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 29
BAB 6 — BENTUK DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
Dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, laporan keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dan laporan akuntan atas MKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dalam bentuk cetak.
