PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 11
BAB 3 — PIHAK PELAPOR
(1) Pihak yang menyampaikan: a. laporan kegiatan Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan b. laporan debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, berupa Perantara Pedagang Efek. (2) Pihak yang menyampaikan laporan MKBD bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan PED. (3) Pihak yang menyampaikan laporan kegiatan berkala PPE-EBUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha PPE-EBUS.
