PERBAN
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 19
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Bank menyampaikan laporan rutin Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri setiap bulan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan rutin setiap bulan secara online
melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian laporan rutin setiap bulan secara online melalui sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai LKPBU.
