Pasal 18
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Bank wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap Produk Keuangan Luar Negeri yang akan diageni berupa:
a. Produk Keuangan Luar Negeri yang pertama kali ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah; dan b. Produk Keuangan Luar Negeri baru, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum kegiatan penawaran dimulai. (2) Laporan Produk Keuangan Luar Negeri yang akan diageni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup informasi: a. Produk Keuangan Luar Negeri telah terdaftar dan/atau memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang di negara tempat penerbit berkedudukan; dan b. penerbit Produk Keuangan Luar Negeri merupakan lembaga keuangan di luar negeri yang memiliki izin dari otoritas berwenang di negara tempat penerbit berkedudukan. (3) Pelaporan Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setelah Bank memperoleh persetujuan prinsip untuk melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan penawaran produk untuk pertama kali dilakukan. (5) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Instrumen Investasi Asing Selain Efek berupa transaksi derivatif yang merupakan transaksi hedging murni.
