Pasal 11
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bank dalam rangka pemenuhan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c harus memastikan bahwa: a. Bank atau lembaga keuangan yang menjadi pihak-pihak yang terkait dengan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri telah terdaftar dan memperoleh izin dari otoritas berwenang di negara tempat kedudukan pihak tersebut; b. negara tempat kedudukan pihak-pihak yang terkait dengan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri memiliki ketentuan mengenai perlindungan nasabah yang paling sedikit sama dengan ketentuan yang berlaku di INDONESIA; c. semua unit kerja terkait Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri telah memahami dan
mempertimbangkan risiko Produk Keuangan Luar Negeri dalam menjalankan Aktivitas Keagenan; d. dokumen penawaran Produk Keuangan Luar Negeri yang disampaikan kepada Nasabah merupakan dokumen tersendiri untuk setiap produk; dan e. Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Efek yang diageni, telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
