Pasal 10
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank dalam rangka pemenuhan kecukupan kebijakan, sistem, dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b harus memiliki dan menerapkan kebijakan, sistem, dan prosedur manajemen risiko dalam Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.
(2) Kebijakan, sistem, dan prosedur manajemen risiko dalam Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kebijakan mengenai persyaratan dan kesesuaian profil Produk Keuangan Luar Negeri yang akan diageni dengan profil risiko Nasabah; b. kebijakan penilaian profil risiko Nasabah; c. prosedur pelaksanaan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri yang paling sedikit mencakup:
- pelaksanaan kerja sama Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri antara Bank dengan penerbit Produk Keuangan Luar Negeri;
- pelaksanaan penawaran Produk Keuangan Luar Negeri yang diageni kepada Nasabah termasuk syarat-syarat pengisian formulir tentang profil risiko Nasabah sebelum pembelian Produk Keuangan Luar Negeri; dan
- eksekusi transaksi Produk Keuangan Luar Negeri yang diageni dengan Nasabah termasuk sistem pencatatan pada Bank. d. kebijakan sumber daya manusia yang mengatur penugasan pegawai tetap Bank untuk menangani Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri; e. kebijakan mengenai pengelolaan dokumen keagenan termasuk perjanjian kerjasama tertulis antara Bank dengan pihak-pihak yang terkait dengan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri, termasuk dengan penerbit dan/atau kustodian di luar negeri; f. prosedur penyelesaian sengketa terkait dengan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri; dan g. prosedur untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta informasi untuk Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.
(3) Perjanjian kerja sama tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit mencakup: a. kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk waktu pelaksanaan hak dan kewajiban, serta kondisi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan hak dan kewajiban; b. penetapan jangka waktu perjanjian kerjasama; c. penetapan klausula yang memuat kondisi batalnya perjanjian kerja sama termasuk klausula yang memungkinkan Bank menghentikan kerja sama sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian; dan d. kejelasan penyelesaian hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam hal perjanjian kerja sama berakhir dan dalam hal terjadi pembatalan perjanjian kerja sama.
