PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2012 tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 17
BAB 4 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pencatatan nilai capaian kinerja Pegawai dilakukan bulanan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan dan berdasarkan pencatatan itu dilakukan evaluasi kinerja dan Kelas Jabatan Pegawai setiap 1 (satu) tahun. (2) Pencatatan kehadiran dan ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai serta pelaksanaan cuti pegawai dilakukan tiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan pertama sampai dengan tanggal 22 (dua puluh dua) bulan berikutnya dan dilakukan secara berulang.
