PERBAN
Peraturan Badan Nomor 77-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi...
Pasal 15
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf r harus memenuhi ketentuan: a. meliputi data keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun; dan b. untuk perusahaan yang telah berdiri secara hukum selama kurang dari 1 (satu) tahun buku, persyaratan di atas berlaku untuk periode selama masa berdirinya dikurangi paling lama 3 (tiga) bulan.
