Pasal 14
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum oleh konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf q paling sedikit meliputi: a. keabsahan akta pendirian serta anggaran dasar dan perubahannya; b. semua izin dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan Perusahaan Publik; c. status pemilikan aset yang material dari Perusahaan Publik; d. perkara perdata, pidana, perburuhan, administrasi, serta tindakan hukum lainnya; e. perikatan dengan pihak ketiga; f. permodalan Perusahaan Publik dan perubahan yang direncanakan, diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan; dan g. hal lainnya yang material.
