PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 76
BAB 16 — PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) DAN LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Perusahaan Perasuransian wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkala. (2) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan checklist penilaian sendiri (self assessment).
