PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 75
BAB 15 — ETIKA BISNIS
(1) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi untuk tujuan amal dalam batas kepatutan dan kewajaran serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian. (2) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.
