Pasal 71
BAB 14 — HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Perusahaan Perasuransian, wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis Asuransi. (2) Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perasuransian wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Pialang Asuransi mengevaluasi kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau pihak yang memperoleh manfaat;
c. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Pialang Asuransi mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan d. bagi Perusahaan Perasuransian bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.
