PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 70
BAB 13 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan kepada OJK mengenai hal penting, paling sedikit yaitu: a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal; b. transaksi material dengan pihak terkait; c. klaim material yang diajukan oleh dan/atau terhadap Perusahaan Perasuransian;
d. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan e. informasi material lain mengenai Perusahaan Perasuransian. (2) Pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
