PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 5
BAB 2 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS Perusahaan Perasuransian wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, dan kepentingan pemegang saham minoritas. (3) Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah RUPS yang paling sedikit memuat waktu, agenda, peserta, pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS.
