Pasal 4
BAB 1 — PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit harus diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian internal Perusahaan Perasuransian; c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal; d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi; e. penerapan kebijakan remunerasi; f. rencana strategis Perusahaan Perasuransian; dan g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan Perasuransian.
