Pasal 48
BAB 6 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak terlibat sebagai pihak yang dilarang menjadi pemegang saham atau yang setara perusahaan di bidang jasa keuangan dan/atau pengurus perusahaan di bidang jasa keuangan;
b. tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan OJK; c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari OJK; d. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; e. memiliki sumber dana yang tidak berasal dari tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang; f. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perusahaan Perasuransian; g. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. memiliki reputasi yang baik (2) Ketentuan mengenai kriteria pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang melakukan perubahan pemegang saham atau yang setara dan/atau Perusahaan Perasuransian yang mengajukan permohonan izin usaha.
