Pasal 47
BAB 6 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian dilarang mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS. (2) Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada Perusahaan Perasuransian yang sama wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari kepentingannya sebagai pemegang saham atau yang setara.
