Pasal 39
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, DPS dapat menggunakan bantuan dari: a. anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau b. anggota komite, pegawai, dan tenaga ahli profesional Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang struktur organisasinya berada dibawah Direksi. (2) Penggunaan bantuan dari anggota komite, pegawai, dan tenaga ahli profesional Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis oleh DPS kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
