PERBAN
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 38
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan usaha sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabbaru’, dana tanahud, dana Perusahaan, maupun dana investasi peserta; b. produk Asuransi Syariah yang dipasarkan; dan c. praktik pemasaran produk Asuransi Syariah.
